SURAT EDARAN DEKAN FBS UNESA TERKAIT ZI
Sehubungan dengan komitmen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Surabaya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh sivitas akademika FBS wajib mendukung penuh implementasi Zona Integritas dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik.
2. Pencegahan gratifikasi:
Dilarang memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas akademik dan administrasi.
3. Pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System):
Setiap dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan etika akademik dapat dilaporkan melalui kanal resmi yang disediakan universitas/fakultas.
4. Pelaporan kerusakan
Jika ada kerusakan sarana prasana pendidikan, silahkan dilaporkan ke https://unesa.me/LaporSarpras
5. Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pelaporan tersedia di situs resmi universitas atau melalui unit pengawasan internal.
Untuk mengunduh SE nomor B/56305/UN38.2/TU.00.02/2025 klik disini
Untuk mengunduh SE nomor B/1740/UN38.2/TU.00.02/2025 klik disini