
Secara umum layanan bimbingan dan konseling bertujuan
untuk membantu mahasiswa mencapai tugas perkembangan, mencegah dan
menanggulangi berbagai masalah yang dialami oleh mahasiswa.
Tujuan umum tersebut dijabarkan
menjadi tujuan-tujuan khusus sebagai berikut.
1.
Membantu
mahasiswa memahami dirinya meliputi potensi dan kelemahan yang dimiliki.
2.
Membantu
mahasiswa memperoleh pemahaman tentang diri sendiri dan lingkungannya.
3.
Membantu
mahasiswa menyusun dan mengembangkan program akademik dan atau program-program
lain sesuai dengan aspirasi dan kemampuan diri serta kondisi lingkungan yang
ada.
4.
Membantu
mahasiswa mengembangkan diri secara optimal dengan memilih Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) dan sejenisnya di lingkungan Unesa sesuai dengan potensinya.
5.
Membantu
mahasiswa mengenal dan mengembangkan keterampilan pribadi yang berguna dalam
kehidupan di lingkungannya.
6.
Membantu
mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungan belajar di perguruan tinggi.
7.
Membantu
mahasiswa menemukan cara belajar yang efektif di perguruan tinggi.
8.
Membantu
mahasiswa mengatasi masalah-masalah pribadi, akademik dan sosial yang dihadapi
selama belajar di perguruan tinggi.
Struktur organisasi
layanan bimbingan dan konseling Unesa

Standar Prosedur
Layanan Bimbingan dan Konseling
Prosedur
untuk mendapat layanan bimbingan dan konseling sebagai berikut:
1) Konseli (mahasiswa) dapat mendatangi Tim BK
Fakultas dengan dua cara, yaitu :
a) Atas keinginan sendiri.
Bila mahasiswa atas
keinginan sendiri ingin mengunjungi Tim BK Fakultas, maka mahasiswa tersebut
datang dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku,
mengadakan perjanjian dengan tim BK Fakultas melalui telepon atau WA pada jam
kerja serta mengisi formulir pendaftaran layanan bimbingan dan konseling yang
disediakan tim BK fakultas.
b) Atas anjuran Dosen
Penasihat Mahasiswa (DPM).
Bila mahasiswa
mendapat anjuran Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM) untuk mengunjungi tim BK
Fakultas, maka Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM) akan memberi surat pengantar
(yang berisi identitas konseli dan permasalahan konseli) yang ditujukan kepada
Tim BK Fakultas. Mahasiswa dengan membawa surat pengantar yang telah dimasukkan
dalam amplop tersegel mengadakan perjanjian melalui telepon atau WA dengan tim
BK fakultas.
2) Setelah mendapat informasi waktu layanan bimbingan dan
konseling maka konseli (mahasiswa) mendapat layanan bimbingan dan konseling
dari tim BK fakultas.
3) Tim BK fakultas melakukan evaluasi dan tindak lanjut.
4) Bila masalah sudah terselesaikan di tim BK fakultas maka
konseli (mahasiswa) tidak perlu dilakukan alih kasus.
5) Bila masalah belum terselesaikan di tim BK fakultas maka
konseli dapat di alih kasuskan ke tim BK Unesa dengan cara tim BK fakultas
mengirim surat pengantar alih kasus.
Standar prosedur layanan BK

Prosedur untuk mendapat layanan bimbingan konseling:
1) Mahasiswa yang membutuhkan konseling mengisi formulir
pendaftaran melalui link ini >>
2) Setelah mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, sehari
berikutnya mahasiswa mendapat balasan email dari admin untuk jadwal pelaksanaan
konseling (batas waktu maksimal adalah 3 hari).
3) Konseli mahasiswa yang telah mendapatkan konfirmasi dari admin
via email dapat langsung ditangani oleh salah satu dosen Tim BK Unesa atau
salah satu konselor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4) Konseli mahasiswa mendapatkan layanan konseling
5) Konseli mahasiswa mendapat evaluasi hasil layanan konseling.
6)
Apabila masalah yang dihadapi mahasiswa:
a)
Sudah selesai maka sesi layanan konseling dapat diakhiri.
b) Belum
selesai maka bisa dilanjutkan pada tindak lanjut ke sesi konseling berikutnya
dengan cara mahasiswa bisa kembali mengisi formulir pendaftaran.
Scroll to Top