PLP

(Pengenalan Lapangan Persekolahan)

 

 

A.   PENGENALAN

PLP adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru profesional pada jenjang Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan hasil belajar melalui pengamatan proses pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan, perlatihan mengembangkan perangkat pembelajaran, dan belajar mengajar terbimbing, serta disertai tindakan reflektif di bawah bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong secara berjenjang. Pelaksanaan PLP dapat diselenggarakan baik di dalam negeri dan luar negeri. Salah satu pelaksanaan PLP di luar negeri adalah program SEA-Teache. Selama pandemic ini semua pelaksanaan PLP bersifat daring.  

 

PLP merupakan matakuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa program studi S-1 kependidikan. Melalui matakuliah ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendalami dan memantapkan kompetensi sebagai calon guru bidang studi/konselor/fasilitator. Mahasiswa diharapkan mempunyai kemantapan kepribadian sebagai calon guru, konselor, fasilitator, serta berbagai pengalaman belajar yang memungkinkan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan bagi mahasiswa dan mampu menerapkannya secara konkrit dalam hal:

1.    pengembangan kurikulum dan pembelajaran bidang studi secara kreatif dan inovatif;

2.    perencanaan pembelajaran;

3.    pelaksanaan pembelajaran;

4.    penilaian proses dan hasil belajar;

5.    pelaksanaan pendidikan penguatan karakter dalam bentuk program literasi sekolah;

6.    mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian peserta didik

 

 

B.   TUJUAN

Setelah mengikuti kegiatan PLP para mahasiswa diharapkan dapat memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi yang disertai dengan kemampuan berpikir kritis dan kemampuan berpikir tingkat tinggi melalui kegiatan sebagai berikut:

1.    pengamatan langsung kultur sekolah;

2.    pengamatan struktur organisasi dan tata kelola di sekolah;

3.    pengamatan peraturan dan tata tertib sekolah;

4.    pengamatan kegiatan-kegiatan ceremonial-formal di sekolah (misalnya: upacara bendera, rapat briefing);

5.    pengamatan kegiatan-kegiatan rutin berupa kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuluer;

6.    pengamatan praktik-praktik pembiasaan dan kebiasaan positif di sekolah;

7.    mempelajari kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan guru;

8.    mempelajari strategi pembelajaran yang digunakan guru;

9.    mempelajari sistem evaluasi yang digunakan guru;

10. membantu guru dalam mengembangkan RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi;

11. mempelajari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran;

12. latihan mengajar dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing PLP, dengan tujuan merasakan langsung proses pembelajaran, serta pemantapan jati diri calon pendidik;

13. melaksanakan tugas-tugas pendampingan peserta didik dan kegiatan ekstrakurikuler; dan

14. membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan administasi guru.

 

C.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup PLP meliputi aktivitas observasi, analisis dan penghayatan langsung terhadap kegiatan terkait dengan kultur sekolah, manajemen sekolah, dan dinamika sekolah sebagai lembaga pengembang pendidikan dan pembelajaran, serta semua tugas guru, baik tugas akademik maupun administrasi.

 

D.   Persyaratan

1.    Mahasiswa

Mahasiswa peserta PLP (angkatan 2018) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.    aktif sebagai Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan pada semester berjalan;

b.    telah mengisi Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan mencantumkan PLP sebagai salah satu rencana studi yang akan dilakukan;

c.    telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 sks pada semester sebelumnya;

d.    telah lulus mata kuliah pembelajaran mikro /microteaching (atau dengan nama yamg setara) dengan nilai paling rendah B.

e.    telah lulus pada Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) dan mata kuliah pembelajaran sesuai yang ditetapkan Jurusan/Prodi masing-masing

f.     telah mendapatkan persetujuan Kaprodi untuk mengikuti PLP. Form dapat diunduh melalui simplp (hanya berlaku pada kondisi normal, bukan saat pandemi covid-19).  

 

2.    Dosen Pembimbing

Persyaratan dosen pembimbing PLP harus memenuhi kriteria berikut ini.

a.    berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu;

b.    dosen yang berkualifikasi non-kependidikan harus memiliki sertifikat pelatihan pembelajaran Pekerti dan/atau AA;

c.    memiliki jabatan paling rendah Asisten Ahli; dan

d.    diusulkan oleh fakultas/program studi yang terkait.

 

3.    Guru Pamong

Persyaratan Guru Pamong untuk PLP adalah sebagai berikut.

a.    berstatus guru tetap di tempat pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan;

b.    berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik;

c.    memiliki jabatan paling rendah Guru Muda; dan

d.    ditunjuk oleh Kepala Sekolah tempat pelaksanaan PLP.

 

4.    Sekolah Mitra

Sekolah mitra untuk PLP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.    Peringkat akreditasi sekolah mitra paling rendah B (Baik);

b.    berlokasi di wilayah yang mudah diakses oleh peserta PLP (pada kondisi normal).

c.    Memiliki guru yang memenuhi persyaratan sebagai Guru Pamong.

 

E.   Monitoring Kegiatan PLP

1.    Monitoring pelaksanaan PLP dilakukan oleh Bidang Penjaminan Mutu LP3M, Pimpinan Fakultas, Pusat Pengelolaan Praktik Pembelajaran, dan pihak-pihak lain yang berkompeten serta staf Wakil Rektor 1 Bidang Akademik yang membantu kelancaran proses monitoring.

2.    Pada kondisi normal, monitoring dilakukan dengan kunjungan ke sekolah mitra dengan mengisi instrumen monitoring yang telah disiapkan (terlampir). Pada masa pandemi, monitoring dilakukan secara daring dengan mengisi instrumen yang telah disediakan dan diupload dalam google form yang disediakan.

3.    Kegiatan monitoring dilakukan dalam rentang waktu yang telah dijadwalkan (tentatif).

4.    Sekolah yang dimonitoring adalah sekolah sampel yang ditentukan oleh Ketua Devisi Praktik Kegiatan Lapangan berdasarkan prinsip keterwakilan (representatif).

 

F.   Evaluasi

Evaluasi dilakukan dengan cara melakukan collecting data-data yang diperoleh dari hasil monitoring, dan menjadi dasar pengembangan serta perbaikan pelaksanaan PLP pada masa yang akan datang