PLP
(Pengenalan
Lapangan Persekolahan)
A.
PENGENALAN
PLP
adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru profesional pada jenjang
Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada mahasiswa untuk
mengimplementasikan hasil belajar melalui pengamatan proses pembelajaran di
sekolah/lembaga pendidikan, perlatihan mengembangkan perangkat pembelajaran,
dan belajar mengajar terbimbing, serta disertai tindakan reflektif di bawah
bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong secara berjenjang.
Pelaksanaan PLP dapat diselenggarakan baik di dalam negeri dan luar negeri.
Salah satu pelaksanaan PLP di luar negeri adalah program SEA-Teache. Selama
pandemic ini semua pelaksanaan PLP bersifat daring.
PLP
merupakan matakuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa program studi S-1
kependidikan. Melalui matakuliah ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk
mendalami dan memantapkan kompetensi sebagai calon guru bidang
studi/konselor/fasilitator. Mahasiswa diharapkan mempunyai kemantapan kepribadian sebagai calon
guru, konselor, fasilitator, serta berbagai pengalaman belajar yang
memungkinkan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan bagi
mahasiswa dan mampu menerapkannya secara konkrit dalam hal:
1.
pengembangan kurikulum dan pembelajaran bidang studi secara
kreatif dan inovatif;
2.
perencanaan pembelajaran;
3.
pelaksanaan pembelajaran;
4.
penilaian proses dan hasil belajar;
5.
pelaksanaan pendidikan penguatan karakter dalam bentuk
program literasi sekolah;
6.
mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian peserta didik
B.
TUJUAN
Setelah
mengikuti kegiatan PLP para mahasiswa diharapkan dapat memantapkan kompetensi
akademik kependidikan dan bidang studi yang disertai dengan kemampuan berpikir
kritis dan kemampuan berpikir tingkat tinggi melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
pengamatan
langsung kultur sekolah;
2.
pengamatan
struktur organisasi dan tata kelola di sekolah;
3.
pengamatan
peraturan dan tata tertib sekolah;
4.
pengamatan
kegiatan-kegiatan ceremonial-formal di sekolah (misalnya: upacara bendera,
rapat briefing);
5.
pengamatan
kegiatan-kegiatan rutin berupa kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuluer;
6.
pengamatan
praktik-praktik pembiasaan dan kebiasaan positif di sekolah;
7.
mempelajari
kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan guru;
8.
mempelajari
strategi pembelajaran yang digunakan guru;
9.
mempelajari
sistem evaluasi yang digunakan guru;
10. membantu guru dalam mengembangkan RPP,
media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi;
11. mempelajari pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran;
12. latihan mengajar dengan bimbingan guru
pamong dan dosen pembimbing PLP, dengan tujuan merasakan langsung proses
pembelajaran, serta pemantapan jati diri calon pendidik;
13. melaksanakan tugas-tugas pendampingan
peserta didik dan kegiatan ekstrakurikuler; dan
14. membantu guru dalam melaksanakan
tugas-tugas pekerjaan administasi guru.
C.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup PLP meliputi aktivitas observasi, analisis dan penghayatan langsung
terhadap kegiatan terkait dengan kultur sekolah, manajemen sekolah, dan
dinamika sekolah sebagai lembaga pengembang pendidikan dan pembelajaran, serta
semua tugas guru, baik tugas akademik maupun administrasi.
D.
Persyaratan
1.
Mahasiswa
Mahasiswa peserta PLP (angkatan 2018)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
aktif
sebagai Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan pada semester berjalan;
b.
telah
mengisi Kartu Rencana Studi pada
semester berjalan dan mencantumkan PLP sebagai salah satu rencana studi
yang akan dilakukan;
c.
telah
lulus mata kuliah paling sedikit 90 sks pada semester sebelumnya;
d.
telah
lulus mata kuliah
pembelajaran mikro /microteaching (atau dengan nama yamg setara) dengan
nilai paling rendah B.
e.
telah
lulus pada Mata Kuliah
Dasar Kependidikan (MKDK) dan mata kuliah pembelajaran sesuai yang ditetapkan
Jurusan/Prodi masing-masing
f.
telah
mendapatkan persetujuan Kaprodi untuk mengikuti PLP. Form dapat diunduh melalui
simplp (hanya berlaku pada kondisi normal, bukan saat pandemi covid-19).
2.
Dosen Pembimbing
Persyaratan dosen pembimbing PLP harus
memenuhi kriteria berikut ini.
a.
berkualifikasi
akademik paling rendah magister atau magister terapan dan berlatar belakang
sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu;
b.
dosen
yang berkualifikasi non-kependidikan harus memiliki sertifikat pelatihan
pembelajaran Pekerti dan/atau AA;
c.
memiliki
jabatan paling rendah Asisten Ahli; dan
d.
diusulkan
oleh fakultas/program studi yang terkait.
3.
Guru Pamong
Persyaratan Guru Pamong untuk PLP
adalah sebagai berikut.
a.
berstatus
guru tetap di tempat pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan;
b.
berkualifikasi
akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik;
c.
memiliki
jabatan paling rendah Guru Muda; dan
d.
ditunjuk
oleh Kepala Sekolah tempat pelaksanaan PLP.
4.
Sekolah Mitra
Sekolah mitra untuk PLP harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a.
Peringkat
akreditasi sekolah mitra paling rendah B (Baik);
b.
berlokasi
di wilayah yang mudah diakses oleh peserta PLP (pada kondisi normal).
c.
Memiliki
guru yang memenuhi persyaratan sebagai Guru Pamong.
E. Monitoring Kegiatan PLP
1. Monitoring
pelaksanaan PLP dilakukan oleh Bidang Penjaminan Mutu LP3M, Pimpinan Fakultas,
Pusat Pengelolaan Praktik Pembelajaran, dan pihak-pihak lain yang berkompeten
serta staf Wakil Rektor 1 Bidang Akademik yang membantu kelancaran proses
monitoring.
2.
Pada
kondisi normal, monitoring dilakukan dengan kunjungan ke sekolah mitra dengan mengisi
instrumen monitoring yang telah disiapkan (terlampir). Pada masa pandemi, monitoring
dilakukan secara daring dengan mengisi instrumen yang telah disediakan dan diupload
dalam google form yang disediakan.
3.
Kegiatan
monitoring dilakukan dalam rentang waktu yang telah dijadwalkan (tentatif).
4.
Sekolah
yang dimonitoring adalah sekolah sampel yang ditentukan oleh Ketua Devisi Praktik
Kegiatan Lapangan berdasarkan prinsip keterwakilan (representatif).
F.
Evaluasi
Evaluasi
dilakukan dengan cara melakukan collecting data-data yang diperoleh dari
hasil monitoring, dan menjadi dasar pengembangan serta perbaikan pelaksanaan
PLP pada masa yang akan datang