KEPENASIHATAN
Suatu proses yang dilakukan di luar jadwal
perkuliahan untuk membantu mahasiswa mencapai hasil belajar yang optimal
sesuai dengan waktu yang ditentukan
DOSEN PENASIHAT AKADEMIK
Dosen tetap yang bertugas untuk memberikan bimbingan,
petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada sejumlah mahasiswa bimbingannya
dalam menentukan mata kuliah yang akan diprogram disertai jumlah kredit yang
akan diambil.
TUUAN KEPENASIHATAN
membantu mahasiswa untuk:
a)
menyesuaikan
diri dengan kehidupan kampus
b)
menemukan
cara-cara belajar yang efektif
c)
mengatasi
kesulitan yang berkaitan dengan studi
d)
membangun
berfikir positif
e)
memprogram
mata kuliah secara online
Kewajiban Dosen Penasihat Akademik (DPA)
a)
melakukan
kepenasihatan sesuai prosedur
b)
membimbing
sejumlah mahasiswa yang menjadi wewenangnya
c)
mengevaluasi
perkembangan hasil belajar mahasiswa
d)
memberikan
laporan tertulis tentang hasil kepenasihatan kepada Kaprodi -setiap akhir
semester
e)
menyetujui
KRS mahasiswa dengan mengklik pada SIAKAD online
f)
Jika
ada masalah akademik/non akademik yang tidak dapat diatasi dapat berkonsultasi
dengan Kaprodi atau Sub-Unit Bimbingan dan Konseling Fakultas
Kewaiban mahasiswa
a)
konsultasi
aktif dengan DPA
b)
menaati
hasil kepenasihatan
c)
mengisi
KRS secara online
d)
mengajukan
transkrip nilai untuk diverifikasi dan ditandatangani DPA
e)
menjaga
kerahasiaan kata sandi saat KRS online