Secara umum layanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu mahasiswa mencapai tugas perkembangan, mencegah dan menanggulangi berbagai masalah yang dialami oleh mahasiswa.

Tujuan umum tersebut dijabarkan menjadi tujuan-tujuan khusus sebagai berikut.

1.       Membantu mahasiswa memahami dirinya meliputi potensi dan kelemahan yang dimiliki.

2.       Membantu mahasiswa memperoleh pemahaman tentang diri sendiri dan lingkungannya.

3.       Membantu mahasiswa menyusun dan mengembangkan program akademik dan atau program-program lain sesuai dengan aspirasi dan kemampuan diri serta kondisi lingkungan yang ada.

4.       Membantu mahasiswa mengembangkan diri secara optimal dengan memilih Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan sejenisnya di lingkungan Unesa sesuai dengan potensinya.

5.       Membantu mahasiswa mengenal dan mengembangkan keterampilan pribadi yang berguna dalam kehidupan di lingkungannya.

6.       Membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungan belajar di perguruan tinggi.

7.       Membantu mahasiswa menemukan cara belajar yang efektif di perguruan tinggi.

8.       Membantu mahasiswa mengatasi masalah-masalah pribadi, akademik dan sosial yang dihadapi selama belajar di perguruan tinggi.

 

Struktur organisasi layanan bimbingan dan konseling Unesa



Standar Prosedur Layanan Bimbingan dan Konseling

Prosedur untuk mendapat layanan bimbingan dan konseling sebagai berikut:

1) Konseli (mahasiswa) dapat mendatangi Tim BK Fakultas dengan dua cara, yaitu :

a) Atas keinginan sendiri.

Bila mahasiswa atas keinginan sendiri ingin mengunjungi Tim BK Fakultas, maka mahasiswa tersebut datang dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, mengadakan perjanjian dengan tim BK Fakultas melalui telepon atau WA pada jam kerja serta mengisi formulir pendaftaran layanan bimbingan dan konseling yang disediakan tim BK fakultas.

         b) Atas anjuran Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM).

Bila mahasiswa mendapat anjuran Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM) untuk mengunjungi tim BK Fakultas, maka Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM) akan memberi surat pengantar (yang berisi identitas konseli dan permasalahan konseli) yang ditujukan kepada Tim BK Fakultas. Mahasiswa dengan membawa surat pengantar yang telah dimasukkan dalam amplop tersegel mengadakan perjanjian melalui telepon atau WA dengan tim BK fakultas.

2) Setelah mendapat informasi waktu layanan bimbingan dan konseling maka konseli (mahasiswa) mendapat layanan bimbingan dan konseling dari tim BK fakultas.

3) Tim BK fakultas melakukan evaluasi dan tindak lanjut.

4) Bila masalah sudah terselesaikan di tim BK fakultas maka konseli (mahasiswa) tidak perlu dilakukan alih kasus.

5) Bila masalah belum terselesaikan di tim BK fakultas maka konseli dapat di alih kasuskan ke tim BK Unesa dengan cara tim BK fakultas mengirim surat pengantar alih kasus.

 

Standar prosedur layanan BK


Prosedur untuk mendapat layanan bimbingan konseling:

1) Mahasiswa yang membutuhkan konseling mengisi formulir pendaftaran melalui link ini >>

2) Setelah mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, sehari berikutnya mahasiswa mendapat balasan email dari admin untuk jadwal pelaksanaan konseling (batas waktu maksimal adalah 3 hari).

3) Konseli mahasiswa yang telah mendapatkan konfirmasi dari admin via email dapat langsung ditangani oleh salah satu dosen Tim BK Unesa atau salah satu konselor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

4) Konseli mahasiswa mendapatkan layanan konseling

5) Konseli mahasiswa mendapat evaluasi hasil layanan konseling.

6) Apabila masalah yang dihadapi mahasiswa:

    a) Sudah selesai maka sesi layanan konseling dapat diakhiri.

    b) Belum selesai maka bisa dilanjutkan pada tindak lanjut ke sesi konseling berikutnya dengan cara mahasiswa bisa kembali mengisi formulir pendaftaran.